Kasus virus corona di indonesia semakin hari semakin meningkat. Juru bicara pemerintah khusus menangani virus covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan pada tanggal 06 April 2020 terjadi peningkatan kasus 218 tambah sehingga menjadi 2.491 orang yang terinferksi virus covid. Jumlah keseluruh pasien positif virus covid-19 yang sembuh sebanyak 192, sedangkan yang meninggal sebanyak 209 orang sampai saat ini.
Achamd Yurianto mengatakan pada pemeriksaan metode PCR sebanyak 218 kasus baru sehingga total dari keseluruhan 2.491 kasus baru. Ia juga menyebutkan peningkatan korba yang meninggal sebanyak 11 jiwa sehingga total keseluruh yang meninggal akibat virus covid-19 ini sebanyak 209 orang. Sementara yang sembuh dari positif virus covid-19 ini bertambah sebanyak 28 kasus sehingga total keseluruhan sebanyak 192 orang.
Untuk menyikapi kasus virus covid-19 yang semakin bertambah, pemerintah menerbitkan sejumlah perundangan yang di antaranya keppres No. 11 tahun 2020 tentang status kedaruratan kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait dengan anggaran penanganan virus covid-19.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto setuju tentang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya di DKI jakarta dan surat persetujuannya di teken pada tanggal 06 April 2020 malam.
Setelah Terawan menyetujuinya maka gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan wajib melaksakanakan PSBB sesuai dengan PP No. 21 tahun 2020. Menteri kesehatan telah menerbitkan peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tujuannya untuk memutuskan mata rantai yang mengakibatkan penyebaran virus covid-19 ini.
Apabila sudah di tetapkan PSBB pada daerah, maka pemerintah pasti melakukan peliburan sekolah atau tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan budaya dan sosial, transportasi umum, dan kegiatan khusus yang terkait dengan pertahanan atau keamanan.
Pengecualian peliburan kerja di berikan oleh kantor atau instansi tertentu seperti memberikan pelayanan terhadap keamanan atau pertahanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, dan bahan bakar minyak juga gas.
Bagi perusahaan tetap harus menjaga jumlah minimum karyawannya dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman agar mencegah penyebaran virus corona.